Kamis, 12 Mei 2011

Inventaris Masalah RUU BPJS Dirombak Total

JAKARTA- Pemerintah melakukan perombakan besar-besaran terhadap daftar inventaris masalah (DIM) RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dari DIM yang ada, pemerintah menyodorkan 263 DIM baru dan siap dibahas. Pemerintah pun menghapus 143 DIM, yang tetap hanya 18 DIM, 22 DIM mengalami perubahan redaksional, 25 DIM perubahan substansional, dan 55 DIM penambahan substansi.

Menteri Keuangan Agus Martowardjojo mewakili pemerintah mengatakan, dari 143 DIM yang dihapus itu, ada 52 DIM substansinya dimasukkan ke dalam DIM penambahan substansi. Terhadap kebijakan pemerintah ini mendapat tanggapan beragam dari anggota Pansus RUU BPJS.

Endang Sarwan Hamid, misalnya. Politisi ini meragukan kemampuan pemerintah dalam menyelesaikan RUU BPJS di sisa waktu 44 hari ini. Pasalnya, perombakan DIM oleh pemerintah sangat signifikan.
"Perombakan DIM ini bukan hal yang mudah. RUU BPJS yang anggota DPR RI susun ini diambil dari masukan berbagai kalangan. Tapi kemudian sebanyak tujuh bab dihapus oleh pemerintah. Apakah para pemerintah bisa membahas DIM ini dalam waktu pendek, apalagi yang tetap hanya 18 DIM saja," urai Endang dalam raker pansus RUU BPJS dengan pemerintah, Kamis (12/5).

Kritikan serupa diungkapkan Rieke Dyah Pitaloka. Dia menilai penghapusan tujuh bab dalam RUU BPJS oleh pemerintah merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Hanya saja dia meminta agar penghapusan tersebut bukan akal-akalan pemerintah untuk menghambat pembahasan.

"Banyak pasal dan bab yang dihapus pemerintah. Tapi ada juga DIM baru yang dimasukkan. Kita berhadap pemerintah tetap komitmen untuk menyelesaikan RUU ini dalam waktu yang tersisa. Jangan sampai ini merupakan cara pemerintah untuk menghalang-halangi penetapan UU BPJS," pungkasnya.

http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=91743

Perkembangan Perbankan di Indonsia

Mulai tahun 1980 – an jumlah pertumbuhan bank swasta nasional sangatlah cepat, sehingga membawa perekonomian Indonesia semakin berkembang. Sektor perbankan sangatlah berperan dalam memobilisasikan dana masyarakat untuk berbagai tujuan mengalami peningkatan yang sangat besar. Dahulu sektor perbankan tersebut tidak lebih hanya sebagai fasilitator kegiatan pemerintah dan beberapa perusahaan besar, dan kini telah berubah menjadi sektor yang sangat berpengaruh bagi perekonomian.
Perkembangan yang sangat cepat tersebut tidak diikuti oleh penerapan prinsip kehati – hatian yang seimbang, bahkan istilah tersebut terdengar masih asing bagi masyarakat awam bahkan bankir sekalipun. Dimana hal tersebut menjadi penyebab masalah yang besar pada akhir tahun 1990 – an.
Dari pengalaman buruk tersebut, timbulah pertanyaan. Apakah strategi pengembangan dunia perbankan di Indonesia selama in sudah benar? Apakah peraturan perundangan yang ada selama ini sudah mampu mengatur dan mengarahkan sektor perbankan ke arah perbankan yang efisien dengan resiko yang masuk akal? Pertanyaan lainpun juga ditujukan kepada manajemen bank, karyawan, Bank Indonesia, dan juga Pemerintah.
BIS ( Bank for International Settlement ) telah lama mencari tahu praktik – praktik perbankan yang dianggap dapat mencipatakan dunia perbankan yang efisien dan efektif dalam perannya sebagai financail intermediary. Menyadari adanya prinsip – prinsip yang telah dirumuskan dalam BIS dan perlunya merancang ulang sektor perbankan di Indoneisa dalam jangka panjang, otoritas moneter berusaha untuk membuat Arsitektur Perbankan Indonesia ( API ). Dengan adanya API, BI secara bertahap berkeinginan untuk menerapkan praktik – praktik terbaik internasional yang tercakup dalam 25 Prinsip Pokok Basel untuk pengawasan perbankan yang efektif ( Basel Core Principles for Effective Banking Supervision ), sehingga dalam jangka waktu lima tahun ke depan diharapkan Indonesia telah sejajar dengan negara – negara lain yang lebih dulu menerapkan prinsip – prinsip tersebut.

Menurut saya:

Perkembangan Perbankan di Indonesia sangat cepat sekali, dengan adanya bank-bank yang berdiri di Indonesia membuat masyarakat seperti kita dapat dengan mudah menyimpan tabungannya di bank-bank yang sudah ada di Indonesia ini, dengan bank-bank yang berdiri saat ini, semakin membuat perkembangan perbankan yang ada di Indonesia sangat pesat sekali perkembangannya. Kegiatan yang ada di perbankan yang memakai perkembangan teknologi, sudah mulai banyak, dan itu semua dapat menghubungkan antara nasabah (masyarakat) dengan bank itu sendiri.
Sekarang Bank-bank di Indonesia banyak sekali mengeluarkan produk-produk di masing-masing bank itu sendiri, dan membuat suatu undian-undian berhadiah yang membuat para masyarakat mulai banyak terpikat untuk menyimpan tabungannya di bank, sehingga masyarakat sangat mempercayai bank-bank yang ada di Indonesia untuk menaruh uang mereka.

Perbanas Minta Kalangan Perbankan Introspeksi

Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) secara resmi meminta maaf kepada masyarakat atas beberapa peristiwa akhir-akhir ini seperti kasus pembobolan bank yang terjadi pada Citibank. Perbanas pun mengajak industri perbankan meningkatkan kewaspadaan dan malakukan pembenahan.

"Belakangan banyak terjadi kejadian yang bersinggungan dengan dunia perbankan yang banyak menyita perhatian masyarakat. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Dan ini sinyal dunia perbankan masih harus bebenah memperbaiki kualitas pelayanan," kata Ketua Umum Perbanas, Sigit Pramono dalam pembukaan Indonesia Banking Expo (IBEX) 2011 di JCC, Rabu (11/5).

Salah satu yang disinggung Sigit yakni memperbaiki pelayanan yang memanjakan nasabah namun tanpa dibarengi oleh keamanan. "Memanjakan nasabah, mengesampingkan keamanan, harus diperbaiki, inilah saatnya. Banyak hikmah yang diambil atas kasus-kasus yang terjadi," ungkap Sigit.

Dirinya beharap, semua pihak dapat menilai kasus belakangan secara proporsional. Dan tetap memberikan kepercayaan terhadap Bank Indonesia (BI) membantu industri perbankan ke depan. "Kami menghimbau kepada semua pihak agar proporsional dan adil terhadap kasus yang banyak diberitakan akhir-akhir ini. Kami menghimbau terus memberikan kepercayaan dan mendukung BI dalam mengawasi industri perbankan jangan yang lain," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur BI Darmin Nasution mengemukakan, pembobolan dana di perbankan memang sulit dihapus, namun bisa diminimalisir. Pembobolan (fraud) kata dia,layaknya maling yang tak pernah kapok. "Fraud itu suatu hal yang bisa terjadi di mana saja. Namanya juga kejahatan. Yang penting kalau ada fraud ditindak dan diperiksa. Maling saja nggak kapok-kapok itu. Jangan pernah menganggap fraud itu akan berhenti," jelas dia.

Saat ini untuk menekan terjadinya pembobolan dana nasabah, khususnya untuk nasabah priority banking, BI memeriksa layanan priority banking di 23 bank. Dan terhitung sejak 2 Mei, bank sentral telah membekukan layanan priority banking di 23 bank selama sebulan.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad menambahkan, pihaknya kembali menegaskan tentang larangan bagi bank untuk memberikan cash back berupa dana segar di muka ketika nasabah menempatkan dananya. Alasannya, cash back memicu terjadinya moral hazard yang bisa disalahgunakan oknum pegawai bank ataupun pihak nasabah ketika menempatkan dana.

Ketika nasabah mendapatkan cash back nantinya pasti masuk kepada komponen perhitungan suku bunga. Oleh karena itu, nasabah bisa tidak dijamin LPS ketika melebihi suku bunga penjaminan.


http://www.jpnn.com/read/2011/05/12/91709/Perbanas-Minta-Kalangan-Perbankan-Introspeksi-

Koreksi sektor tambang dan perbankan menumbangkan IHSG 0,77%

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) gagal mempertahankan posisinya di zona hijau, pada hari ini. Dari awal hingga akhir perdagangan, indeks tertekan, dan ditutup jatuh 0,77% ke level 3.808, 710.
Delapan sektor terkoreksi, dengan kejatuhan terbesar pada sektor pertambangan yang tumbang 1,51%, diikuti sektor perbankan yang menukik 1,09%. Sektor lainnya melemah antara 0,21% hingga 1,07%. Hanya dua sektor, yaitu konstruksi dan infrastruktur yang bertahan di zona hijau, dengan kenaikan masing-masing 0,66% dan 0,19 %.
Sebanyak 135 saham melemah, sementara 90 saham terkoreksi, dan 90 saham lainnya tidak bergerak. Perdagangan sore ini diramaikan dengan transaksi 11,715 milliar saham, dan nilai transaksi mencapai Rp 90 trilliun.

Saham yang menjadi pemimpin top losers adalah Champion Pasific Indonesia (IGAR) yang anjlok 11,76% ke Rp 450. Diikuti, Bank Windu Kentjana (MCOR) yang turun 11,51% RP 123, Sona Topaz Tourism (SONA) masih melanjutkan koreksinya hingga tersungkur 18,15% ke Rp 3.100.
Adaro Energy (ADRO) menjadi pemimpin anggota MSCI indeks yang terkoreksi hari ini, dengan pelemahan mencapai 3,23% ke Rp 2.250, begitu juga dengan Astra Agro Lestari (AALI) yang turun 2,29% ke Rp 23.500.

Saham yang berhasil menguat ke posisi top gainers adalah Ricky Putra Globalindo (RICY) melesat 32,43% ke Rp 245, dan Pool Advista Indonesia (POOL) yang menanjak 24,68% ke Rp 960. Satu-satunya Anggota MSCI stock yang berhasil naik adalah Telkom (TLKM) yang menguat 1,32%.
http://investasi.kontan.co.id/v2/read/investasi/67356/Koreksi-sektor-tambang-dan-perbankan-menumbangkan-IHSG-077-di-sore-ini

Jumat, 29 April 2011

PENGENALAN LAPORAN KEUANGAN PERBANKAN

Laporan keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan pada saat tertentu yang berisi informasi tentang presentasi perusahaan di masa lampau dan dapat memberikan petunjuk untuk penetapan kebijakan di masa yang akan datang. Jenis-jenis laporan keuangan adalah sebagai berikut :

1. NERACA BANK

Neraca (Balance Sheet) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah kekayaan (harta), kewajiban (hutang), dan modal dari suatu perusahaan pada saat / tanggal tertentu. Dibawah ini merupakan contoh ilustrasi neraca pada PT. Purnama Realindo Tbk pada tanggal 31 Maret 2006. Isi neraca secara garis besar adalah sebagai berikut :

a. Asset : kekayaan atau sumber ekonomi yang dimiliki perusahaan dan diharapkan akan memberikan manfaat dimasa yang akan datang.

* Asset lancar : uang tunai dan saldo rekening giro di bank serta kekayaan-kekayaan lain yang dapat diharapkan bisa dicairkan menjadi uang tunai atau rekening giro bank, atau dijual maupun dipakai habis dalam operasi perusahaan, dalam jangka pendek (satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan). Yang termasuk aset lancar: Kas (saldo uang tunai pada tanggal neraca), Bank (saldo rekening giro di bank pada tanggal neraca), Surat berharga jangka pendek, Piutang, Persediaan (barang berwujud yang tersedia untuk dijual, di produksi atau masih dalam proses), Beban dibayar dimuka.
* Investasi jangka panjang (long term investment) : Terdiri dari aset berjangka panjang (tidakuntuk dicairkan dalam waktu satu tahun atau kurang) yang diinvestasikan bukan untuk menunjang kegiatan operasi pokok perusahaan. Misalnya: penyertaan pada perusahaan dalam bentuk saham, obligasi atau surat berharga, dana untuk tujuan-tujuan khusus (dana untuk pelunasan hutang jangka panjang), tanah yang dipakai untuk lokasi usaha.
* Aset Tetap (Fixed Asset) : Aset berwujud yang digunakanuntuk operasi normal perushaan, mempunyai umur ekonomis lebih dari satu tahun atau satu siklus operasi normal dan tidak dimaksudkan untuk dijual sebagai barang dagangan. Misalnya: tanah untuk lokasi baru, gedung, mesin-mesin dan peralatan produksi, peralatan kantor, kendaraan.
* Aset Tak Berwujud (Intangible Asset) : Terdiri hak-hak istimewa atau posisi yang menguntungkan perusahaan dalam memperoleh pendapatan, Misal: hak paten, hak cipta, franchise, merk dagang atau logo dan goodwill.
* Aset lain-lain (Other Asset) : Untuk menampung aset yang tidak bisa digolongkan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan aset tetap tak berwujud. Misalnya; mesin yang tidak dipakai dalam operasi.

b. Kewajiban dapat digolongkan menjadi :

* Kewajiban Lancar (current liabilities) : Kewajiban lancara meliputi kewajiban yang harus diselesaikan dalam jangka pendek atau jangka satu tahun atau jangka satu siklus operasi normal perusahaan. Misalnya: hutang usaha, beban yang harus masih dibayar, pendapatan yang diterima dimuka, utang pajak, utang bunga.
* Kewajiban Jangka Panjang (long – term debts) : Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang jatuh temponya melebihi satu periode akuntansi atau lebih dari satu tahun. Misalnya: utang hipotik, utang obligasi.
* Kewajiban lain-lain : Adalah kewajiban yang tidak bisa digolongkan ke kewajiban lancer dan kewajiban jangka panjang.

c. Ekuitas : Menunjukkan hak milik para pemilik aset perusahaan yang diukur atau ditentukan besarnya dengan menghitung selisih antara aset dan kewajiban. Jenis ekuitas berdasarkan bentuk perusahaan :

* Perusahaan perorangan
* Perusahaan persekutuan
* Perusahaan perseroan

2. LAPORAN RUGI / LABA BANK

Laporan rugi / laba (income statement) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah penghasilan atau pendapatan dan biaya dari suatu perusahaan pada periode tertentu. Ada dua pendekatan sebagai dasar dalam dan menggolongkan, serta mengikhtisarkan transaksi transaksi yang terjadi dalam perusahaan, kedua pendekatan itu adalah:

* Dasar Tunai (Cash Basis) : Suatu sistem yang mengakui penghasilan pada saat uang tunai diterima dan mengakui beban pada saat mengeluarkan uang tunai. Metode ini cocok untuk perusahaan dengan skala kecil, karena mentode ini kurang tepat untuk mengakui laba atau rgi laba pada period tertentu.
* Dasar Waktu ( Akrual Basis ) : Yaitu suatu sistem yang mengakui pendapatan pada saat terjadinya transaksi, walaupun sudah atau belum menerima uang tunai dan mengakui beban pada saat terjadinya transaksi walaupun sudah atau belum mengeluarkan uang tunai. Metode ini sangat tepat untuk perusahaan yang melakukan transaksi secara kredit, karena laporan laba-rugi akan mencerminkan kondisi yang benar selama satu periode tertentu.

Dalam laporan laba-rugi, terdapat tiga rekening (akun) yang perlu dipahami dengan jelas, yaitu:

* Pendapatan : Adalah penghasilan yang timbul dari pelaksanaan akitivitas perusahaan yang biasa (reguler) dan dikenal dengan sebutan yang berbeda-beda, seperti; penjualan, penghasilan jasa (fee), bunga, deviden, royalti dan sewa.
* Beban : Adalah pengorbanan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas yang biasa (reguler), seperti beban pokok penjualan, beban gai, beban sewa, beban penyusutan aset tetap, beban asuransi, beban pajak, beban kerugian piutang, beban perlengkapan.
* Laba / Rugi : Laba terjadi bila pendapatan lebih besar dari beban-beban yang terjadi, sebaliknya rugi terjadi bila pendapatan lebih kecil dari pada beban-beban yang terjadi.
Untuk perusaahaan jasa, meliputi pendapatan atau penghasilan, beban operasi, laba operasi, pendapatan lain-lain, beban lain-lain, laba bersih, pajak penghasilan, laba bersih setelah pajak.

Dalam laporan laba-rugi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

Pendapatan; hasil dari pemberian jasa yang diberikan kepad pelanggan yang merupakan mata usaha pokok dan normal perusahaan. Misalnya; untuk perusahaan konsultan, maka pendapatannya berasal dari fee yang diberikan oleh pelanggan. Pendapatan salon kecantikan adalah ongkos yang pelayanan salon kepada pelanggannya, pendapatan rental komputer adalah sewa yang dibayar oleh pelanggan.

Beban operasi, semua beban yang dikeluarkan atau terjadi dalam hubungannya dengan aktifitas operasi perusahaan. Misalnya; beban telepon, beban listrik dan telepon, beban rapat, beban suplies, beban penyusutan dan sebaginya.



Laba operasi, merupakan selisih antara pendapatan dan beban operasi, sedangkan

pendapatan dan beban lain-lain merupakan pendapatan diluar pendapatan pokok perusahaan, seperti pendapatan bunga. Beban lain-lain adalah beban yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasi pokok perusahaan, seprti rugi penjualan aset tetap dan beban bunga.

Laba bersih sebelum pajak, merupakan hasil pengurangan labs operasi dengan pendapatan dan beban lain-lain di luar operasi dan laba bersih setelah pajak yaitu pendapatan bersih perusahaan baik yang berasal dari kegiatan operasional perusahaan maupun non operasional, setelah dikurangi pajak penghasilan.

3. LAPORAN KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF

Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).

Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan kontribusi pendapatan bagi bank.

Contoh Kasus Aktiva Produktif Pada Bank Syariah

Sama halnya dengan perbankan konvensional, keberlangsungan usaha bank syariah sangat dipengaruhi oleh kualitas penanaman dana (aktiva produktif) yang dilakukan. Dalam perbankan syariah, yang dimaksud dengan aktiva produktif adalah penanaman dana bank syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk :

* Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
* Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.
* Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
* Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
* Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
* Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.
* Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.
* Transaksi rekening administrasi yaitu komitmen dan kontijensi (off balance sheet) berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank garansi, akseptasi (endorsemen), irrevocable letter of credit (L/C) dan garansi lain berdasarkan prinsip syariah.
* Sertifikasi Wadiah Bank Indonesia (SWBI) yaitu sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah.

Kualitas semua bentuk penanaman dana (aktiva produktif) diatas menjadi standar pengukuran kinerja bank syariah. Untuk menjaga kinerja yang baik dan pengembangan usaha yang senantiahsa sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah maka kualitas aktiva produktif perlu dijaga. Salah satu cara menjaga kualitas aktiva produktif adalah dengan menerapkan kebijakan alokasi dana baik menurut sector ekonomi, sektro industri maupun wilayah pemasaran. Misalnya sekian persen untuk pembiayaan sektor industri manufaktur, sekian persen untuk perdagangan dan sekian untuk penyertaan. Demikian juga dengan rasio antara pembiayaan dan sumber-sumber daya dengan memperhatikan penyebaran sumber daya dan penyebaran resiko sehingga aktiva produktif perusahaan benar-benar dapat menjadi kontribusi pendapatan bagi bank tersebut.

4. LAPORAN KOMITMEN DAN KONTIGENSI

Komitmen bank adalah suatu ikatan atau kontrak atau berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable) secara sepihak oleh bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing, dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi. Komitmen ini dapat bersifat tagihan ataupun kewajiban bagi bank. Komitmen tagihan adalah komitmen yang diterima oleh bank dari pihak lain, sedangkan komitmen kewajiban adalah komitmen yang diberikan oleh bank kepada nasabah dan atau pihak lain.

Tagihan komitmen antara lain :

* Fasilitas pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik
* Posisi pembelian valuta asing dll.

Kewajiban komitmen antara lain :

* Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik
* Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik
* Irrevocable L/C yang masih berjalan
* Posisi pembelian valuta asing dll



Kontigensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan , yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan peristiwa kontigensi diharuskan dalam laporan keuangan.

Azas Konservatif dalam Kontigensi

Pengungkapan data transaksi kontigensi dalam laporan keuangan dikaitkan dengan penerapan konsep atau azas konservatif atau berhati-hati dalam prinsip akuntansi. Yang dimaksud disini adalah bahwa penyisihan suatu rugi kontigensi dapat dilakukan pada perhitungan rugi-laba bila kedua kondisi berikut dipenuhi :

a) Terdapat petunjuk yang kuat bahwa telah terjadi penurunan nilai suatu aktiva atau telah timbul kewajiban pada tanggal neraca.

b) Jumlah kerugian dapat ditaksir secara wajar.

Jenis Transaksi Kontigensi

Dalam transaksi bank dapat ditemukan beberapa jenis transaksi kontigensi seperti : garansi bank, letter of credit yang dapat dibatalkan (revocable) yang masih berjalan, transaksi opsi valuta asing, pendapatan bunga dalam penyelesaian. Semua jenis transaksi tersebut apabila ditemukan dalam transaksi sehari-hari wajib untuk dilaporkan dalam laporan keuangan melalui rekening administrative, yang dapat berupa tagihan maupun kewajiban.

Garansi Bank

Salah satu jenis transaksi kontigensi yang paling sering ditemukan dalam transaksi bank adalah Garansi Bank. Garansi Bank adalah semua bentuk garansi atau jaminan yang diterima atau diberikan oleh bank yang mengakibatkan pembayaran pada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin bank wanprestasi atau cidera janji.

http://siskaangkasaputri.blogspot.com/2011/04/pengenalan-laporan-keuangan-perbankan.html

Jasa-Jasa terhadap Perbankan

Jasa – jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut:

TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

Transfer sendiri itu terbagi menjadi 2 yaitu:
1. TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank
pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary
bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat
telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.

2. TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan
transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.

INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

Inkaso juga terbagi 2 yaitu :
1. WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga

b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen
penting.

2. JENIS INKASO
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota
lain.

b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

SAFE DEPOSITE BOX (SDB)
Merupakan jasa yang diberikan kepada bank untuk penyimpanan barang-barang berharga atau benda-benda berharga. Contoh : perhiasan, surat-surat berharga.
Keamanan barang-barang berharga tersebut akan terjamin oleh perbankan karena untuk membuka setiap kotak penyimpanan diperlukan 2 kunci.
Kunci 1 : dipegang oleh bank
Kunci 2 : dipegang oleh penitip barang atau pihak penyewa
Untuk membuka kotak penyimpanan tersebut, tidak semua karyawan bank bisa melakukannya akan tetapi hanya orang-orang tertentu saja yang telah ditunjuk oleh pihak bank.
SDB merupakan transaksi jasa perbankan yang memberikan pendapatan bagi bank dimana besar kecilnya pendapatan tergantung pada lamanya sewa.
Biaya penyimpanan SDB terdiri atas :
1. Biaya Sewa
2. Setoran jaminan kunci SDB, ini diperlukan karena untuk mengganti apabila kunci kotak penyimpanan tersebut hilang namun bila sampai selesai penyimpanan barang berharga ternyata kunci tidak hilang maka setoran jaminan kunci akan dikembalikan kepada yang berhak (penitip barang).

BANK GARANSI
Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan perjanjian. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual – beli, sewa, kontrak – mengontrak, pemborongan, dan lain – lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah
LETTER of CREDIT
Di dalam bahasa Indonesia L/C disebut Surat Kredit Berdokumen yaitu salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

WALIAMANAT
Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.

KLIRING
Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antarpeserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yangperhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

MEKANISME KLIRING

a. Peserta, terdiri dari:
1. Peserta Langsung Aktif (PLA)
2. Peserta Langsung Pasif (PLP)
3. Peserta Tidak Langsung (PTL)

b. Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
1. Informasi hasil kliring
2. Laporan hasil proses kliring
3. Rekaman data warkat yang diterima
4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5. Investigasi selisih
6. Pengujian kualitas MICR code line

c. Proses
1. Siklus kliring nominal besar
2. Siklus kliring ritel

d. Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).

e. Biaya
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.


http://blogspot.com/2011/03/jasa-jasa-perbankan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
sulastri.staff.gunadarma.ac.id

Kamis, 24 Maret 2011

Biro Informasi Kredit

Kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang diarahkan untuk mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan yang pada gilirannya akan membantu mendorong perekonomian nasional secara berkesinambungan.
Bertitik tolak dari hal tersebut, dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi melalui penyaluran kredit, sejak tahun 2006 Bank Indonesia merasa perlu untuk mendukung pelaksanaan fungsi intermediasi perbankan melalui pembentukan Biro Informasi Kredit. Tugas utama Biro Informasi Kredit adalah menghimpun dan menyimpan data penyediaan dana/pembiayaan, dan pada akhirnya mendistribusikannya sebagai informasi kredit yang selanjutnya disebut dengan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis. IDI Historis dapat dimanfaatkan oleh lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit (perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank), serta masyarakat baik perorangan maupun badan usaha.
Bagi lembaga keuangan, IDI Historis yang diperoleh diharapkan dapat dimanfaatkan antara lain untuk mengetahui kredibilitas (kelayakan) calon penerima fasilitas penyediaan dana (debitur) dan untuk mengetahui calon debitur dimaksud sedang menerima fasilitas penyediaan dana dari lembaga lain atau tidak. Informasi tersebut akan membantu lembaga keuangan dalam:
1. Mempermudah analisa untuk pemberian kredit/pembiayaan, sehingga dapat memperlancar proses penyediaan dana; dan
2. Penerapan manajemen risiko antara lain untuk menghindari kegagalan membayar pinjaman yang telah diberikan dan mencegah penipuan.
Bagi masyarakat, IDI Historis yang diperoleh diharapkan mampu memberikan edukasi positif untuk senantiasa bertanggung jawab terhadap kewajiban kredit yang telah diterimanya, sekaligus untuk membantu melakukan kontrol terhadap kebenaran dan keakuratan data yang disampaikan lembaga keuangan kepada Bank Indonesia.
Hal yang perlu diperhatikan:
1. Kewenangan memutuskan untuk memberikan fasilitas kredit/pembiayaan merupakan kebijakan perbankan atau LKNB yang bersangkutan.
2. Kebenaran dan keakuratan informasi IDI Historis adalah tanggung jawab dari lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit yang melaporkan data tersebut.
3. Segala akibat hukum yang timbul sehubungan dengan penggunaan IDI Historis untuk keperluan lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan yang bersangkutan.
4. Segala akibat hukum yang timbul sehubungan dengan penggunaan IDI Historis oleh masyarakat, sepenuhnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Credit+Bureau/